Syarat Rehabiltasi Narkoba yang Harus Dipenuhi

Syarat rehabilitasi narkoba tentu menjadi salah satu ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan tersebut. Anda wajib melewati berbagai macam prosedur yang telah ditentukan. Namun tidak perlu khawatir karena prosesnya tak serumit yang dibayangkan.

Syarat Rehabilitasi Narkoba untuk Asesmen Voluntary (Sukarela)

Sebelum membahas perihal apa saja yang perlu dipenuhi, tentu pahami terlebih dahulu maksud dari kriteria ini. Asesmen Voluntary atau sukarelawan merupakan seseorang yang mengajukan Rehabilitasi tanpa adanya tindak pidana. Berikut beberapa syaratnya.

  1. Membuat Surat Permohonan

Syarat utama yang perlu dipenuhi bagi calon pasien yang direhabilitasi adala membuat surat pengajuan. Selain itu dilengkapi dengan berbagai macam dokumen penting lainnya berupa identitas pasien. Mulai dari KTP (kartu tanda penduduk) hingga KK (kartu keluarga).

Jika calon pasien masih dalam kategori dibawah umur atau dalam pengawasan orang tua, maka pihak wali yang membuat pengajuan. Nantinya, dokumen identitas yang dibutuhkan bisa menggunakan milik wali. Baik itu KTP serta berkas lainnya sesuai ketentuan berlaku.

  1. Tes Urine

Prosedur berikutnya setelah membuat surat permohonan dan pihak terkait menerimanya, maka akan dilakukan tes urine. Langkah ini bertujuan guna memastikan apalah calon pasien positif atau negatif dalam penggunaan narkoba. Selain itu untuk mengetahui tingkatannya.

Pasalnya, seberapa lama orang tersebut mengonsumsi narkoba akan sangat memengaruhi proses rehabilitasi. Tentunya terutama dalam hal jangka waktu pengobatan. Kemudian dari situ jugalah pihak dokter mampu menentukan metode pengobatan hingga jenis obatnya.

  1. Tes Medis (Kesehatan Mental dan Fisik)

Apabila tes urine sudah dilakukan dan sesuai prosedur yang berlaku maka tahap selanjutnya adalah pemeriksaan medis. Dalam hal ini pasien akan diperiksa kesahatan fisiknya. Sebab, seperti yang diketahui bahwa konsumsi narkoba sangat berdampak buruk bagi tubuh.

Namun pemeriksaan medis tidak hanya berlaku untuk fisik saja melainkan mental juga. Calon pasien akan diperiksa berdasarkan kesehatan mentalnya guna mengetahui sejauh apa telah terpengaruh oleh narkotika. Pasalnya, narkoba juga memberikan dampak buruk bagi mental.

Syarat Rehabilitasi Narkoba Untuk Asesmen Compulsory (Kasus Hukum)

Syarat rehabilitasi narkoba untuk kategori yang satu ini mungkin tidak semudah sebelumnya. Pasalnya, Asesmen Compulsory merupakan seseorang yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi narkoba dengan kata lain tindak pidana. Berikut beberapa syaratnya.

  1. Keputusan Hakim Pengadilan

pada kategori ini tentu membuat surat permohonan juga sangat penting dilakukan. Namun hal tersebut tidaklah cukup karena harus menunggu keputusan dari hakim. Pasalnya, calon pasien berstatus sebagai terpidana dimana telah tertangkap tangan oleh pihak terkait.

Oleh karena itu, calon pasien yang akan direhabilitasi harus mengikuti berbagai macam prosedur serta menunggu hasil putusan. Sebab kemungkinan putusan ada dua, pertama rehabilitasi atau kedua menjalani hukuman. Jadi bisa dikatakan lebih rumit prosesnya.

  1. Tes Kesehatan

Apabila surat permohonan diterima dan hakim memberikan keputusan bahwa akan direhabilitasi, maka lanjut ke tahap selanjutnya. Proses berikutnya adalah pengecekan kesehatan terhadap calon pasien. Sama seperti lainnya yaitu kesehatan mengal dan fisik.

Tujuan pengecekan ini pun sama halnya seperti kategori sukarela yaitu mengetahui kondisi calon pasien. Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna menentukan jenis obat yang akan digunakan. Jadi tidak boleh dilewatkan begitu saja dan harus sesuai prosedur.

Itulah tadi pembahasan mengenai beberapa syarat rehabilitasi narkoba baik kategori Asesmen Voluntary ataupun Compulsory. Selama Anda memenuhi persyaratan dan sesuai ketentuan maka layanan rehabilitasi bisa didapatkan. Terlebih jika benar-benar ingin pulih.

Related posts