Saat ini kasus virus corona masih belum usai. Malah semakin meningkatnya angka penularan Covid-19 setelah adanya beberapa kali libur panjang yang menjadi alasan utama sehingga pemerintah mengambil kebijakan dan menerapkan aturan larangan mudik 2021.
Aturan larangan mudik ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali, ASN, Polri, TNI, karyawan swasta atau juga pekerja mandiri. Bukan hanya itu kehadiran vaksin juga menjadi salah satu pertimbangan terkait larangan mudik 2021.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan perkembangan yang baik, dan juga kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin. Larangan mudik ini akan berlaku dari mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Sebelum dan juga tanggal tersebut diharapkan masyarakat juga agar tidak melakukan pergerakan atau juga kegiatan mengadakan perjalanan keluar daerah, kecuali jika benar-benar dalam keadaan mendesak dan sangat penting.
Kemudian sementara itu untuk cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk aktivitas mudik. Dengan adanya aturan ini, Menhub “Menteri Perhubungan telah merumuskan larangan mudik tersebut dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau disingkat Permenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442H.
Berikut ini aturan larangan mudik 2021 mulai dari angkutan data, udara, dan laut:
Angkutan Darat
Angkutan yang dilarang untuk kegiatan mudik tahun 2021:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis juga mobil penumpang serta mobil bus
- Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, sepeda motor, mobil bus, kapal angkutan sungai, danau dan juga penyebrangan.
Masyarakat yang Boleh Keluar Daerah dengan Kepentingan tertentu yang meliputi:
- Masyarakat yang sedang bekerja atau dalam perjalanan dinas seperti ASN, Pegawai BUMN/BUMD, pegawai swasta yang juga dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pemimpinnya, TNI, Polri.
- Melakukan kunjungan keluarga sakit
- Melakukan kunjungan duka kepada anggota keluarga yang meninggal
- Ibu yang mau bersalin dan hanya satu orang pendamping
- Serta kepentingan melahirkan lainnya maksimal hanya dua orang pendamping
- Pelayanan kesehatan darurat
Kendaraan yang Boleh Keluar Daerah
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi NKRI
- Kendaraan dinas operasional dengan berplat dinas, kendaraan TNI, dan kendaraan Kepolisian
- Kendaraan dinas yang digunakan petugas jalan tol
- Kendaraan yang mengangkut obat-obatan serta alkes (alat kesehatan)
- Kendaraan yang mengangkut repatrasi WNI, Pekerja Migran, pelajar yang berasal dari luar negeri yang harus di pulangkan dengan alasan khusus oleh pemerintah sam[ai ke daerah asa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kendaraan Angkutan Penyebrangan yang boleh keluar daerah
- Kendaraan yang mengangkut barang logistic
- Kendaraan yang mengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan yang mengangkut petugas operasional pemerintah serta petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
- Kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.
Sanksi untuk Pelanggar:
- Untuk kendaraan travel gelap atau angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada bisa berupa penilangan atau juga sanksi administratif lainnya
- Untuk masyarakat biasa di haruskan memutar balik
- Untuk operator angkutan umum di badan usaha angkutan sungai, danau serta penyebrangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Demi menjaga diri kita dan keluarga, untuk itu alangkah baiknya kita mematuhi peraturan pemerintah ini yaitu larangan mudik 2021, agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2021 yang akan di mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Semoga dengan diberlakukannya peraturan ini tidak meluputkan semangat kita.